Peringkat ke-18, Penanganan dan Pencegahan Korupsi di Bekasi Masuk Kategori Sedang

Peringkat ke-18, Penanganan dan Pencegahan Korupsi di Bekasi Masuk Kategori Sedang

CIKARANG PUSAT - Inspektorat Kabupaten Bekasi mencatat data dari KPK soal penanganan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi masuk dalam kelompok sedang. Hal itu dikatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, MA Supratman, Kamis (28/10). "Kabupaten Bekasi masuk peringkat ke-18 untuk penanganan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Jadi penanganan dan pencegahan korupsi di Kabupaten Bekasi masuk dalam kelompok sedang,â€ katanya. Dengan peringkat tersebut, MA menegaskan akan terus memaksimalkan penanganan dan pencegahan korupsi kedepannya. Di antaranya, dengan melaukan koordinasi ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD) baik meningkatkan kelengkapan LHKPN dan tata kelola kepegawaian. "Di OPD itu kan ada LO-nya, kita selalu koordinasi dengan mereka agar memaksimalkan perannya dalam pencegahan korupsi,â€ katanya. Menurut dia, Pemkab Bekasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya evaluasi monitoring pencegahan korupsi untuk memaksimalkan hal tersebut. Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, MA Supratman, ada delapan area yang masuk intervensi KPK dalam memonitoring pencegahan tindak pidana korupsi di wilayah pemerintahan Kabupaten Bekasi. Di antaranya melakukan pengawasan pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, penyusunan dan pelaksanaan APBD. "Itu semua menjadi delapan area yang sangat dipantau Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) tiap daerah,â€ ujar MA Supratman. MA berharap, penanganan dan pencegahan korupsi di Kabupaten Bekasi tidak hanya sebatas seremoni saja. Tetapi juga ada langkah dan upaya yang serius untuk mencegahnya. "Misalnya di sertifikasi aset daerah, di situ ada perbaikan tata kelola asetnya,â€ tandasnya. Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten menetapkan Mantan PPK pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Dody menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat grader (Bulldozer) di APDD Tahun 2019 sebesar Rp8,4 miliar. Selain menetapkan Dody, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan dua orang pejabat Struktural Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi tahun 2017, Mulyadi dan Eman Suherman sebagai tersangka dugaan Korupsi. Mulyadi dan Eman Suherman ditetapkan tersangka dugaan tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tahun 2017. Usai ditetapkan ketiga tersangka langsung ditahan Polres Metro Bekasi. "Pada hari ini, Rabu 27 Oktober 2021, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melaksanakan penegakan hukum sebagai bagian penangan korupsi yang kami tangani yang mana telah sampai pada tahap penyelidikan. Ada dua Perkara yang kami lakukan penahanan," kata Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Khusus Barkah Dwi Hatmoko SH MH didampingi, Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo SH, Rabu (27/10). Pertama, Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengadaan Alat Berat Grader (Bulldozer) pada DLH Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019. "Terhadap perkara alat berat Kami melakukan tindak penahanan terhadap satu orang yang telah kita tetapkan sebagai tersangka pada hari ini Dody Agus Suprianto sebagai PPK," kata Dwi Hatmoko. Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi yang tidak disetorkan Kas Daerah Kabupaten Bekasi. "Pada hari ini dua orang tersangka berinisial ML dan ES. Dua orang ini adalah pejabat struktural pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi pada tahun 2017, " kata Dwi Hatmoko. Dwi menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Alat Berat Grader (Bulldozer) pada DLH Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019, pihaknya masih dalam proses menghitung kerugian keuangan Negara. "Untuk Dinas Lingkungan Hidup pada saat ini sedang dalam proses penghitungan kerugian Negara yang mana kisaran yang kita sampaikan berkisar sampai Rp1,4 miliar," tuturnya. Sementara, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi pelayanan Tera/Tera ulang tahun 2017 perhitungan kerugian keuangan Negara Rp.1 miliar. "Retribusi yang tidak disetorkan Rp.1 miliar," Untuk perkara ini, Dody Agus Suprianto, Mulyadi dan Eman Suherman ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Polres Metro Bekasi.Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, untuk penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan. Kemudian atas perbuatannya tersangka ini dijerat Sangkaan Pasal 2 dan / atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (pan/mil/mha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: